Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Uraian Tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

(a) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan pemberdayaan masyarakat pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana.
(b) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  2. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  3. pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  4. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
(c) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas :
  1. Seksi Pencegahan;
  2. Seksi Kesiapsiagaan.
(d) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. Seksi Pencegahan, mempunyai tugas :
  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang pencegahan pada saat pra bencana dan pengurangan resiko bencana;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana ;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana dengan menyusun Rencana Aksi Daerah ;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang pencegahan pada saat pra bencana pengurangan resiko bencana;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana ;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  9. menyiapkan bahan pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah ;
  10. menyiapkan bahan pendidikan dan pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi dan gladi ;
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(e) Seksi Kesiapsiagaan, mempunyai tugas :
  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang Kesiapsiagaan pada pra bencana;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang Kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang Kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang