Sekretariat

Uraian Tugas Sekretariat

(a) Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat (Humas) dan protokol.
(b) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Sekretaris, mempunyai fungsi :
  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
(c) Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri atas :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Program dan Pelaporan.
(d) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
  1. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman suratsurat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  2. menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  3. melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  4. mempersiapkan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, DP-3, DUK, sumpah / janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian, dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, tenaga fungsional, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja, dan tugas tata usaha kepegawaian lainnya;
  5. melakukan penyusun kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, pengamanan, usulan penghapusan asset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barangbarang inventaris;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(e) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
  1. melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
  2. melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
  3. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan ;
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(f) Sub Bagian Program dan Pelaporan, mempunyai tugas :
  1. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
  2. melaksanakan pengelolaan data;
  3. melaksanakan perencanaan program;
  4. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  5. menghimpun data dan menyiapkan bahan penyusunan program anggaran;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi;
  7. melaksanakan penyusunan laporan;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.