- Home
- Profil dan Dasar Pembentukan
Halaman
PROFILBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan lembaga penanggulangan bencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD dipimpin oleh seorang kepala, yang dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
DASAR PEMBENTUKAN
- UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Pepres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan BPBD Kabupaten Bandung;
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung.