Halaman

Sejarah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung merupakan sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

BPBD Kabupaten Bandung dibentuk pada 20 September tahun 2010 berdasarkan Perda Kab. Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD Kabupaten Bandung dan Perda Kab. Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kab. Bandung. BPBD Kabupaten Bandung bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana yang meliputi persiapan, penanggulangan, pemulihan, dan rekonstruksi pasca bencana.

Selama kurun waktu itu, BPBD Kabupaten Bandung telah aktif dalam mengatasi berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, BPBD Kabupaten Bandung juga berperan penting dalam upaya pencegahan bencana dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara penanganan bencana.

Sebagai upaya meningkatkan kinerja dalam penanggulangan bencana, BPBD Kabupaten Bandung juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat, relawan, dan masyarakat setempat. Selain itu, BPBD Kabupaten Bandung juga melakukan pengembangan sistem informasi manajemen bencana dan jaringan pengamatan cuaca untuk mempermudah proses monitoring dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan bencana.