Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Dalam melaksanakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dan program penanggulangan bencana;
- penyusunan pedoman, standar dan prosedur tetap dalam penanggulangan bencana;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kedaruratan dan logistik;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
- pelaksanaan kegiatan tata usaha badan; dan
- pengoptimalisasian kinerja badan mencapai visi dan misi kabupaten.