Halaman
Visi dan Misi
Penyusunan Rencana Strategis SKPD sangat dipengaruhi dan merupakan penjabaran yang lebih detail dari perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bandung sehingga semua langkah-langkah yang disusun dalam Perubahan Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2025-2030.
- Visi
Visi Bupati Bandung yang menggambarkan arah pembangunan yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun yaitu : "TERWUJUDNYA KABUPATEN BANDUNG LEBIH BEDAS, MAJU, DAN BERKELANJUTAN MENUJU INDONESIA EMAS"
- Misi
Untuk mewujudkan Visi sebagaimana yang telah ditetapkan diatas, maka diperlukan Misi yang jelas, mengingat Misi merupakan suatu yang harus diemban dan dilaksanakan agar tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik.
Adapun Misi Bupati Bandung periode Tahun 2025-2030 adalah :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia berakhlak dan berkarakter dengan didukung keberpihakan penguatan kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan dan mendorong perlindungan bagi anak
- Meningkatkan Pembangunan Ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong ketahanan pangan melalui produksi pangan lokal yang berkelanjutan
- Mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
- Meningkatkan kualitas infrastuktur yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan
- Menjaga stabilitas ketentraman dan ketertiban Umum.
Keterkaitan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dengan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung terhadap ke – 5 (lima) Misi tersebut diatas terutama pada Misi 4 Meningkatkan kualitas infrastuktur yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan. Pada misi ke empat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung berperan dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi serta penyelenggaraan kebutuhan penanggulangan bencana dengan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.